Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetio membeberkan kronologi kasus tersebut. Indro mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu bermula dari temuan senjata tajam (sajam).
"Pertama yang ditemukan sajam. Kemudian dari penggeledahan ditemukan sabu," kata Indro kepada detikcom, Kamis (2/12/2021).
Indro menjelaskan kasus ini berawal saat anggota Polsek Bangil menghentikan pengendara motor suami istri, Ari Rifki dan Vita Diana Musayada (19), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan di depan Pasar Bangil, Sabtu (24/4/2021). Menurut Indro petugas menghentikan mereka karena dicurigai membawa sajam.
"Dicurigai anggota, dihentikan lalu diperiksa ternyata bawa sajam. Setelah ditemukan sajam anggota melakukan penggeledahan, mungkin ada kunci T atau apa, ternyata di helm Vita ditemukan sabu," kata Indro.
Saat itu polisi menyita sabu sebanyak dua poket, seberat 0,55 gram dan 0,53 gram, total seluruhnya 1.08 gram. Sajam yang ditemukan juga disita.
"Kasus sabunya kami proses. Sajamnya juga kita lanjutkan prosesnya," ungkap Indro.
Menurut Indro, saat itu petugas sebenarnya menghentikan dua pasangan pengendara motor. Namun pasangan lain dilepas karena tak terbukti membawa sajam atau sabu. (iwd/iwd)