Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah Jawa Timur. Khofifah meminta, kebijakan ini diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholder.
"Keputusan kenaikan UMK di Jatim Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Khofifah di Grand City Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Menurut Khofifah, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku, menggunakan struktur dan skala upah serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Lebih lanjut, kata Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK Jatim 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Khofifah membeberkan beberapa data yang menjadi dasar perhitungan UMK, yakni rata-rata pengeluaran per-Kapita sebulan menurut kabupaten/kota tahun 2021. Kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2021. Serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2021.
Lebih lanjut, indikator lainnya yakni pertumbuhan ekonomi yakni PDRB Triwulan IV Tahun 2020 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB Triwulan I Tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020-September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen.