UMK 38 Kab/Kota Ditetapkan, Khofifah: Pertimbangkan Keadilan-Kondisi Ekonomi

UMK 38 Kab/Kota Ditetapkan, Khofifah: Pertimbangkan Keadilan-Kondisi Ekonomi

Faiq Azmi - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 12:38 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Khofifah (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah Jawa Timur. Khofifah meminta, kebijakan ini diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholder.

"Keputusan kenaikan UMK di Jatim Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Khofifah di Grand City Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Menurut Khofifah, penetapan UMK ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku, menggunakan struktur dan skala upah serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Lebih lanjut, kata Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK Jatim 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

Khofifah membeberkan beberapa data yang menjadi dasar perhitungan UMK, yakni rata-rata pengeluaran per-Kapita sebulan menurut kabupaten/kota tahun 2021. Kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2021. Serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2021.

Lebih lanjut, indikator lainnya yakni pertumbuhan ekonomi yakni PDRB Triwulan IV Tahun 2020 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB Triwulan I Tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020-September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen.

Berikut UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021:

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.