Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk itu, masyarakat diminta melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. Misalnya dengan mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan melaksanakan testing, tracing, dan treatment.
Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Dalam Inmendagri tertulis adanya pembatasan kegiatan masyarakat, yakni syarat keluar kota, aturan ibadah Natal, aturan mal buka dengan 50% kapasitas, hingga aturan wisata dengan kapasitas 50% dan diberlakukan ganjil-genap.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru |
Selama periode Nataru, warga diimbau untuk tidak bepergian. Berikut aturannya:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Namun, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Apa saja ya syarat-syarat yang harus dipatuhi?
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. (hil/iwd)