Siswi SD di Jombang Diperkosa Hingga Hamil, Kasusnya Sampai Mana?

Siswi SD di Jombang Diperkosa Hingga Hamil, Kasusnya Sampai Mana?

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 17:43 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jombang - Seorang buruh pabrik di Jombang tega memerkosa bocah SD hingga korban hamil. Saat ini, kasus perkosaan tersebut dalam proses persidangan.

Kasus asusila ini mencuat pada Juli 2021. Seorang gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang menjadi korbannya. Sedangkan tersangka adalah M Arbai (55), buruh pabrik kayu lapis di Kota Santri.

Arbai merupakan tetangga korban yang tinggal satu RT dengan gadis yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut. Arbai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang pada 14 Juli 2021. Tersangka mengaku tiga kali memerkosa korban pada April-Juni 2021.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Arbai memberi korban uang Rp 100-200 ribu untuk membujuk korban. Tersangka memerkosa korban di sebuah rumah kosong dan di kamar rumahnya. Akibatnya, kini korban hamil 7 bulan.

Proses hukum kasus perkosaan anak di bawah umur ini terus bergulir. Kejari Jombang menyatakan berkas perkara Arbai lengkap (P21) pada 13 September 2021. Polisi lantas melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 11 Oktober 2021.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidangkan pada 18 Oktober 2021.

"Prosesnya sekarang masih tahapan sidang" kata Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (29/11/2021).

Jaya menjelaskan pihaknya telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Arbai. Buruh pabrik kayu lapis tersebut dituntut 12 tahun penjara.

"Kami tuntut 12 tahun, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," terang Jaya.

Menurut Jaya, terdakwa Arbai telah mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap majelis hakim. Agenda sidang berikutnya yakni tanggapan terhadap pledoi terdakwa.

"Agenda berikutnya adalah tanggapan atas pembelaan atau replik," tandasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.