Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (20/11) malam itu berawal saat saksi LN meminta korban SW (23), untuk datang ke Taman Nivea di Jalan Merbabu, Kota Malang.
Tujuannya, untuk meminta klarifikasi korban terkait persoalan dengan LN yang terjadi sehari sebelumnya. Sesaat setelah datang ke lokasi, SW meminta LN untuk menaiki mobil yang dikendarai. Seketika kemudian SW tancap gas dan membuat korban panik.
"Karena saudara LN (saksi) mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem tangan," ungkap Tinton dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (29/11/2021).
Melihat kejadian itu, para pelaku yang sebelumnya sudah berada di lokasi kejadian, spontan menghampiri mobil SW dan melakukan pengeroyokan.
"Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," kata Tinton.
Setelah kejadian itu, polisi menerima laporan melalui aplikasi Jogo Malang dan langsung bergerak ke TKP. Di sana, petugas mendapati korban bersama satu pelaku dan kemudian membawanya ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan sesaat itu tim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan dapat mengamankan tiga pelaku lainnya," beber Tinton.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan alat bukti berupa satu buah HP untuk merekam aksi pengeroyokan itu, pakaian korban dan pelaku setelah ditemukan persesuaian," pungkas Tinton. (iwd/iwd)