Pantauan detikcom sejak pukul 16.00 WIB, puluhan ribu buruh yang awalnya berdemonstrasi di Balai Kota Surabaya, berdatangan di Kantor Gubernur Jatim. Kedatangan mereka untuk menuntut Pemprov Jatim menetapkan UMP tahun 2022 sesuai UU nomor 13 tahun 2003.
"Kami menuntut kenaikan UMP tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bu Gubernur pekan lalu, hari ini kita demo sampai satu minggu hingga 30 November sampai ditandatangani UMK," kata Ahmad Fauzi, selaku Ketua Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper) Jatim, Kamis (25/11/2021).
Fauzi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja mengatakan, penetapan UMK, UMP, serta UMSK di Jatim harus sesuai formula lama. Yakni menggunakan UU 13 tahun 2003, yang merupakan turunan PP 78.
"Di mana formulasi kenaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi patokan. Kalau sekarang pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen, kami menuntut layak naik upaj itu 10 persen. Kita konsisten minta naik Rp 275-300 ribu, baik itu UMP juga UMK," tegasnya.
Fauzi mengungkapkan, saat ini MK tengah menguji materi PP nomor 36. Atas dasar itu, Fauzi menyebut, pemerintah dilarang menetapkan UMK, UMP, UMSK berdasar PP tersebut.
"MK memutuskan judicial review insyaallah dimenangkan buruh, tidak berlaku PP 36, yang sekarang ini didengungkan pemerintah. Berikutnya apapun yang terjadi, ini masa transisi, hormati di MK, pemerintah jangan memaksa penetapan UMK, UMP dengan PP 36, karena masih berproses di MK," terangnya.
Dirinya menambahkan, massa buruh akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga Selasa (30/11).
"Puncaknya nanti Selasa, semua akan turun di sini, 100 ribu buruh akan menyuarakan hak kita. Kenaikan Rp 22 ribu, itu angka yang sangat tidak rasional," tandasnya.
Demo buruh akhirnya membubarkan diri pada pukul 17.45 WIB. Demonstrasi ini menyebabkan lalu lintas di sekitar Jalan Pahlawan macet, dan sempat ditutup oleh petugas kepolisian.
(fat/fat)