Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, aturan pembatasan truk melintas di wilayah Malang Raya ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021 mendatang.
"Ada batasan truk melintas di hari weekend maupun hari libur panjang (Jumat, Sabtu, Minggu), yang mulai berlaku 3 Desember 2021 nanti," ujar Yoppi kepada detikcom, Kamis (25/11/2021).
Yoppi mengaku, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas, dimana di dalamnya adalah Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas di Malang Raya.
Tujuan pembatasan, lanjut Yoppi, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di wilayah Malang Raya. Karena selama ini, jika memasuki weekend ataupun hari libur selalu terjadi kepadatan arus lalu lintas.
"Ini bagian upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat weekend ataupun hari libur panjang. Kita sudah mulai sosialisasikan, sebelum pembatasan ini diberlakukan," sambungnya.
Meski demikian, aturan pembatasan truk dilarang melintas ini tak berlaku selama 24 jam. Ada jam-jam tertentu, dimana truk masih akan diperbolehkan melintas.
"Nantinya saat weekend dan hari libur panjang, truk hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," terang Yoppi.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mendukung sepenuhnya kebijakan pembatasan truk melintas saat weekend maupun di hari libur panjang yang diinisiasi oleh Satlantas Polresta Malang Kota tersebut. Namun pembatasan itu tak berlaku bagi truk pengangkut BBM, bahan-bahan pokok, obat-obatan, pemadam kebakaran serta kendaraan dinas TNI/Polri.
Apalagi tujuan dari pembatasan truk melintas adalah bagian upaya mengurai kepadatan arus lalu lintas di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
"Kami akan mendukung penuh, kebijakan pembatasan truk melintas dan diatur untuk diperbolehkan melintas di jam-jam tertentu saja. Harapannya, bisa mengurai kepadatan lalin di setiap weekend maupun hari libur panjang," imbuh Heru Mulyono. (fat/fat)