Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, BKSDA Jawa Timur, Purwantono membenarkan soal penyerahan buaya muara tersebut. "Buayanya kami amankan. Sementara diamankan di kantor seksi. Biasnaya kami menitipkan ke lembaga konservasi untuk titip rawatnya," katanya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Saat ini, menurut Purwantono, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan seksi wilayah BKSDA yang lain. Koordinasi dilakukan untuk mencari lembaga konservasi yang bisa dititipi buaya sepanjang sekitar 1,2 meter tersebut.
"Ini masih tahap komunikasi. Di sana ada kandangnya atau tidak. Kan yang jadi pertimbangannya kandang," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, buaya tersebut tidak mungkin dilepaskan di tempatnya terjala warga. Sebab, lokasi tersebut dekat dengan permukiman warga.
"Khawatirnya kalau di dekat permukiman malah meresahkan masyarakat. Dianggap membahayakan masyarakat," terangnya.
"Kalau kelompok pasti lebih dari satu, ini baru satu ekor. Kita tidak tahu di situ banyak atau tidak. Kebetulan saja masyarakat lagi menjala ikan saat diangkat jalanya dapat buaya," jelasnya.
Buaya muara, lanjutnya, merupakan binatang liar. Oleh karena itu, binatang ini pasti membahayakan karena kategori binatang buas. Dia pasti akan menyerang jika merasa mendapatkan ancaman.
"Berdasarkan pengalaman saya, kalau dewasa bisa sampai 7 meter panjangnya," tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada BKSDA jika melihat buaya muncul lagi. Dia meminta warga tidak membunuhnya. Karena buaya merupakan binatang yang dilindungi.
Jika ada buaya yang dianggap membahayakan, pihaknya bisa memindahkan atau mengambil langkah lain sebagai tindak lanjut. "Saya sangat mengapresiasi sekali karena masyarakat paham betul kalau itu binatang dilindungi mereka tidak langsung membunuhnya," pungkasnya.