"Jadi tersangka ini kita amankan karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Di rumahnya menanam ganja yang dikreasi dengan seni bonsai," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan Rabu (24/11/2021)
Pemuda 31 tahun itu, kata Winaya, diamankan saat berada di usaha angkringannya di Gendingan Ngawi. Saat diamankan di angkringannya, lanjut Winaya, ditemukan daun ganja kering terbungkus plastik dengan berat 1,06 gram.
"Dari hasil pengembangan kepemilikan ganja kering seberat 1,06 gram yang dimiliki kita temukan tanaman ganja di rumahnya Blora. Kemudian kita amankan untuk barang bukti," jelas Winaya.
Winaya menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (21/11/) sekitar pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Ganja yang sudah dikeringkan oleh tersangka dijual ke pelanggannya.
"Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja. Kita bergerak cepat ke rumahnya dan ditemukan 9 pot tanaman ganja," tandas Winaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (iwd/iwd)