Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka adalah HS (42) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, RD alias Gondrong (33) dan WS alias Bayu (31) warga Kota Kediri.
"Untuk barang bukti sabu hampir 400 gram. Sedangkan dobel L seribu lebih. Selain itu kami juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Seperti uang tunai, plastik klip, timbangan hingga alat komunikasi," kata Kompol Heru, Senin (22/11/2021).
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya perbedaan narkoba di wilayah Karangsoko, Trenggalek. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga menangkap tersangka HS.
"Dari HS barang buktinya sekitar tiga gram sabu. Kemudian kami kembangkan ke jaringan di atasnya di wilayah Kediri, hingga berhasil kami amankan tersangka Gondrong dengan barang bukti hampir 400 gram sabu," jelasnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Pengedar Sabu |
Polisi tak berhenti sampai di situ. Tersangka ketiga WS juga berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu dan 1.049 butir pil dobel L. Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek.
"Untuk sabu-sabu dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pil dobel L dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelas Heru. (sun/bdh)