Catat! Masuk RI Hanya Bisa Melalui 5 Bandara Ini

Catat! Masuk RI Hanya Bisa Melalui 5 Bandara Ini

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 16:27 WIB
Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Akhir Tahun, Ini Usulannya
Foto: Infografis detikcom/Denny
Surabaya - Pemerintah kembali melakukan pembatasan masuk Indonesia untuk pelaku perjalanan internasional. Untuk perjalanan udara, masuk RI hanya bisa melalui 5 bandara ini.

Sebelumnya, pembatasan ini tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Dalam aturan itu disebutkan jika pintu masuk kedatangan internasional melalui jalur udara hanya bisa dari 5 bandara saja. Kelima bandara ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia

Tak hanya itu, dalam Inmendagri juga ditulis jika perpanjangan PPKM akan dilakukan hingga tanggal 29 November 2021.

Berikut rincian 5 bandara yang bisa menerima penerbangan internasional:

1. Bandara Soeharto Hatta, Tangerang

2. Bandara Sam Ratulangi, Manado

3. Bandara Ngurah Rai, Bali

4. Bandara Hang Nadim, Batam

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.