Sebelumnya, pembatasan ini tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Dalam aturan itu disebutkan jika pintu masuk kedatangan internasional melalui jalur udara hanya bisa dari 5 bandara saja. Kelima bandara ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia
Tak hanya itu, dalam Inmendagri juga ditulis jika perpanjangan PPKM akan dilakukan hingga tanggal 29 November 2021.
Berikut rincian 5 bandara yang bisa menerima penerbangan internasional:
1. Bandara Soeharto Hatta, Tangerang
2. Bandara Sam Ratulangi, Manado
3. Bandara Ngurah Rai, Bali
4. Bandara Hang Nadim, Batam
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (hil/fat)