7 Pemandu Lagu Diamankan dari Warung Remang-remang di Lamongan

7 Pemandu Lagu Diamankan dari Warung Remang-remang di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 13:15 WIB
razia Warung Karaoke Tak Berizin, Satpol PP Amankan 7 Pemandu Lagu
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - 7 Pemandu lagu diamankan petugas gabungan saat razia warung remang-remang di Lamongan. Razia ini dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sat Sabhara dan Garnisun.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Lamongan, Safari membenarkan pihaknya mengamankan 7 pemandu lagu. Mereka beroperasi di 3 warung karaoke tak memiliki izin Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro.

"Sebanyak 3 warung karaoke tidak berizin berhasil ditertibkan Satpol PP bersama petugas gabungan dan 7 pemandu lagu kami bawa ke kantor," kata Safari saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Selain membawa 7 pemandu lagu ke kantor Satpol PP, terang Safari, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan musik dan menyegel warung karaoke tersebut. Untuk sementara diamankan di Mako Satpol PP Lamongan untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

"Ke 7 pemandu lagu ini kebanyakan dari luar daerah Lamongan, ada yang dari Bojonegoro, Tuban dan juga ada yang dari Jabar," imbuhnya.

Untuk pemilik warung, lanjut Safari, pihaknya memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan petugas gabungan ini, ungkap Safari, untuk menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat dan toko agama yang merasa terganggu dengan keberadaan warung karaoke tak berizin.

Keberadaan warung kopi plus karaoke itu meresahkan warga desa, lantaran menjadi ajang cangkruk para pemuda dengan segala aktivitasnya menikmati sarana karoke dengan didampingi sejumlah pemandu lagu yang disediakan pemilik warung.

"Atas aduan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat, kita lakukan operasi di wilayah tersebut dengan jajaran samping dari kepolisian dan Garnisun," terangnya.

Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak di semua wilayah kecamatan. Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.