Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang. Bahkan, MR disebut melakukan aksi bejatnya hingga 4 kali.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, selain menetapkan MR menjadi tersangka, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap MR.
"Kita sudah memeriksa saksi, menetapkan tersangka dan sudah melakukan penahanan pada tersangka dan selanjutnya segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Fajar saat dihubungi detikcom di Surabaya, Jumat (19/11/2021).
Fajar mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni mengajak korban berpacaran. "Kronologinya mungkin sudah mendengar bahwa itu pelaku dengan modus mengajak pacaran pada siswinya, akhirnya terjadi dugaan pencabulan," tambahnya.
Dalam dugaan empat kali pencabulan yang dilakukan MR, salah satunya terjadi di sekolah. Fajar mengatakan, soal itu masih dalam proses pembuktian.
"Masih kita lakukan pembuktian, tapi tersangka ini tidak mengakui perbuatannya. Tapi tetap kita lakukan proses juga," ungkapnya.
"Tersangka nggak mengakui. Sampai saat ini tidak mengakui. Cuma kan kita ada saksi dan bukti. Nah kalau alat buktinya sudah kuat kita tetapkan tersangka dan ditahan. Meskipun dia tidak mengakui. Berdasarkan keterangan saksi dia guru sekolah, cuma kan kita nggak tahu ini sebelum dia di situ apakah sudah ada hubungan," paparnya.
Kondisi korban pencabulan, lanjut Fajar, saat ini masih mengalami trauma. Untuk itu pihaknya melakukan pendampingan psikologis.
"Jadi memang korban masih dalam kondisi trauma, syok, sampai sekarang masih didampingi psikolog, jadi kita meriksa masih didampingi psikolog," pungkasnya. (sun/bdh)