SJ diamankan di Jalan Keputih Tegal, Surabaya pada Sabtu (6/11). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dari pelaku BT yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Pengedar Sabu |
"Sabu tersebut diranjau di pinggir jalan di bawah pohon," ungkap Daniel, Rabu (17/11/2021).
Daniel menjelaskan, SJ mendapat satu poket sabu berisi 100 gram dari BT. Oleh SJ, sabu tersebut dibagi dua dan diranjau kembali.
"Setelah mengambil ranjauan itu, pelaku diminta meranjau kembali oleh BT ke pembeli," ungkap Daniel.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku mendapat upah Rp 5 juta per 100 gram sabu. SJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per 100 gramnya. Yang terakhir dibayar Rp 1 juta, dan sudah menerima sebanyak 3 kali," pungkas Daniel. (sun/bdh)