Round-Up

Muslihat Umroh Murah-Investasi Bodong Tipu 232 Korban dengan Kerugian Rp 2 M

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 08:58 WIB
Polisi mengamankan M Nasir yang menipu 232 orang dengan kerugian Rp 2 M (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Pelaku penipuan umroh murah dan investasi bodong ditangkap. Kasus ini diungkap berkat laporan emak-emak di Mojokerto yang menjadi korbannya.

Tersangka adalah M Nasir (43), warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya. Setelah disidik, diketahui jika korbannya ratusan jumlahnya. Korban penipuan ini mencapai 232 orang dengan kerugian 2,072 miliar.

Penipuan ini dilakukan tersangka sejak Agustus 2019 hingga April 2020. Korbannya tidak hanya dari Jatim (Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan) saja, tetapi juga dari wilayah Jabar (Indramayu).

Tersangka penipuan umroh murah dan investasi bodong (Foto: Enggran Eko Budianto)

Tersangka melakukan penipuan dengan dua modus. Pertama, menawarkan jasa perjalanan umroh dengan biaya murah. Para korban diiming-imingi hanya dengan membayar Rp 10 juta bisa menunaikan umroh dua tahun kemudian.

"Modus kedua adalah investasi dengan janji keuntungan 14 persen per bulan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (16/11/2021).

Pada akhirnya uang korban yang disetorkan tak kembali. Karena tersangka memang tak mempunyai biro travel umroh. Dia memutar uang korban untuk berdagang mata uang digital, namun dia mengalami kerugian.

Foto: Enggran Eko Budianto

"Dari aplikasi itu (trading digital currency) kan dari harga Rp 5.000 bisa naik Rp 10.000 sehingga saya bisa memberi keuntungan," kata Nasir.

"Dulu harganya Rp 5.000 bisa naik menjadi Rp 10.000, sekarang turun menjadi terakhir saya lihat Rp 29. Saya tidak bisa memberi keuntungan maupun mengembalikan uang investor. Karena dananya sudah tidak bisa ditarik," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini Nasir harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia disangka dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara sudah menantinya.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork