Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengatakan, pelaku JAS (21) menyelinap masuk ke rumah dan langsung menuju kamar korban. Pelaku sempat mengancam dan membekap korban sebelum melakukan pemerkosaan, Sabtu (13/11) malam.
"Usai memerkosa korban, pelaku pulang. Sedangkan korban bergegas mendatangi tetangganya yang lain untuk meminta pertolongan. Saat sampai di rumah tetangganya, korban pingsan," kata Iptu Retno, Senin (15/11/2021).
Setelah tersadar, korban yang berusia 53 tahun menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh JAS. Keesokan harinya, korban melaporkan ulah pelaku ke kantor polisi.
Saat kejadian berlangsung, korban pemerkosaan sedang sendirian di rumah. Sedangkan suaminya berada di rumah anaknya di wilayah Kecamatan Sendang, Tulungagung.
JAS ditangkap jajaran Polsek Pagerwojo. Saat ini JAS diamankan di Polres Tulungagung. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak juga 'Pria Asal Bantul Perkosa Anak Pacarnya Sampai Belasan Kali':
(sun/bdh)