Gugatan terkait hak cipta itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 21 Oktober 2021. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby.
Rahmat Idisetyo selaku pengacara M Thayib mengatakan, kasus gugatan kliennya itu berawal saat stasiun televisi menyiarkan 8 lagu milik kliennya. Dalam tayangan itu, pihak stasiun televisi diketahui menjadikan master dan di-posting di akun YouTube tanpa seizin kliennya.
Tak hanya itu, lanjut Rahmat, dalam keterangan lagu itu juga nama kliennya sebagai pencipta juga tidak dicantumkan. Sebaliknya, stasiun televisi malah mencantumkan nama orang lain sebagai penciptanya.
"Pihak televisi itu kan menayangkan siaran langsung. Itu secara hak cipta gak apa-apa. Nah kesalahan televisi itu kan hasil siaran itu tiba-tiba menjadi master. Terus di-posting di YouTube. Masalahnya di situ dan tidak izin," terang Rahmat kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
"Dan itu ada hak ekonomi kita. Kemudian di lagu itu ditulis penciptanya bukan Pak Thayib. Tapi Evie Tamala. Di situ Pak Thayib kemudian nuntut. Pak Thayib juga gak nuntut besar. Tapi standar saja Rp 400 juta," imbuh Rahmat.
Menurut Rahmat, saat ini gugatan kliennya telah memasuki sidang kedua. Pada sidang kedua mendengar jawaban tergugat, pihak televisi yang menjelaskan bahwa lagu milik penggugat tak pernah didaftarkan di Kemenkumham.
Karena merasa telah dirugikan baik secara material dan imaterial, pihak televisi kemudian melakukan gugatan balik dan menuntut Rp 1 triliun. "Dalam sidang kedua, pihak televisi menjawab gugatan pertama bahwa lagu klien tidak pernah didaftarkan. Kedua, harusnya Kemenkumham yang salah. Karena menurut mereka gugatannya kurang pihak. Terus yang rekonvensinya dia kemudian gugat Rp 1 triliun. Ini masalahnya di sini," papar Rahmat. (sun/bdh)