Pelaku yakni H A Bahkri (26) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. Ia nekat mencongkel kota amal di masjid yang berada di Jalan Gebang Wetan, Sukolilo pada Jumat (12/11), sekitar pukul 22.45 WIB.
"Saat itu, pelaku mondar-mandir di dekat masjid dengan menggunakan sepeda onthel. Setelah masuk ke dalam masjid, kebetulan salah satu pengurus ada yang kenal dengan anggota Opsnal Polsek Sukolilo, melaporkan ada orang mencurigakan," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Setelah masuk ke dalam masjid, Abidin menjelaskan, pelaku mencuri uang kota amal. Anggota dan pengurus masjid menemukan kota amal yang kuncinya rusak.
"Setelah dicek bersama-sama, ternyata benar, ada tiga kota amal yang kuncinya rusak. Pelaku di dalam membawa linggis. Di dalam kotak amal yang ketiga terdapat uang Rp 25 ribu," ungkap Abidin.
Pelaku terciduk mencuri isi kotak amal. Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Polsek. Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengirim air isi ulang mengaku membutuhkan uang. Hasil bekerja tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.
Polisi tidak percaya begitu saja. Terungkap dari catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian handphone di kawasan Tambaksari pada 2020, dan menjalani masa tahanan selama 9 bulan.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu sepeda angin, linggis, 3 kotak amal rusak, dua gembok yang rusak dan uang sebesar Rp 25 ribu. (sun/bdh)