Pengakuan Mencengangkan Sopir Vanessa Angel-Nama Anak yang 19 Kata Diganti

Terpopuler Sepekan di Jatim

Pengakuan Mencengangkan Sopir Vanessa Angel-Nama Anak yang 19 Kata Diganti

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 08:14 WIB
tubagus joddy di Polres Jombang
Tubagus Joddy di Polres Jombang (pakai seragam tahanan)/Foto: Istimewa (Dok Polres Jombang)

Berita ketiga yang mencuri perhatian pembaca detikcom yaitu soal ibu di Surabaya yang tega menganiaya anak balitanya hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi karena alasan sepele. Ibu kejam yang melakukan penganiayaan pada bayinya yakni AS (24). AS menganiaya MTP, anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Ibu muda itu memukul hingga mendorong korban. Menurut informasi dibekap bantal, hingga kehabisan napas. "Mengakui (penganiayaan), di kemplang. Kemudian di leher belakang, dipegang ditaruh (didorong) di kasur, akhirnya napasnya terganggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana kepada detikcom, Rabu (10/11/2021).

Pengakuan sang ibu ini sesuai dengan hasil visum. Di mana hasilnya menyebut ada bekas pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Luka lebam itu ada pada kaki, paha, dan anggota badan lainnya. Bahkan, pipi balita tersebut berdarah setelah sebelumnya bengkak akibat dipukul.

Ternyata, penganiayaan tersebut terjadi karena hal sepele. Sang ibu diduga emosi karena anaknya sering buang air di celana. Selain itu, sang ibu juga kesal karena korban kerap mengganggu adiknya.

"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya tersebut diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka yang masih balita," ujar Mirzal.

Korban awalnya memang tidak hidup bersama ayah dan ibunya. Si balita tersebut dititipkan ke neneknya, MJT, yang ada di Jalan Srengganan. Namun sebulan terakhir korban diambil oleh ibunya dan diasuhnya sendiri. Namun bukan asuhan yang didapat, korban justru disiksa hingga tewas.

Korban telah disiksa selama kurang lebih dua minggu. Polisi pun menetapkan ibu tersebut menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.