Pekan ini, ada beberapa berita di Jawa Timur yang menyedot banyak pembaca. Bahkan, berita ini menjadi yang terpopuler sepekan di Jatim.
Selain itu, polisi mengungkap fakta jika Joddy sempat main handphone sembari menyetir mobil. Aksi Joddy dilakukan sebelum terjadi insiden kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Kamis (4/11).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyebut, salah satu momen Joddy menggunakan handphone yakni pukul 11.58 WIB. Saat itu Joddy menghubungi orang tuanya, padahal ia tengah mengemudi.
Tak hanya itu, Joddy juga aktif di medsos. Diketahui, Joddy sempat mengunggah story di Instagram. Singkat cerita, unggahan tersebut dihapus Joddy sesaat setelah kecelakaan.
"Hasil pemeriksaan kami, keterangan-keterangan ini menguatkan betul dia main handphone. Di medsos ada, terus betul main chat ke bapaknya pada pukul 11.55 WIB berarti kan dia pada saat nyetir," papar Latif, Kamis (11/11/2021).
Atas kelalaiannya itu, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4 tentang UU Lalu Lintas dan Jalan Raya dan Pasal 331 ayat 5 tentang kelalaian menyebabkan kecelakaan. Sebab menurut Latif, Joddy melakukan hal itu dengan sengaja.
"Dalam perjalanan menuju TKP sekitar 30 menit. Jadi, di situ bisa dikatakan Joddy bermain handphone pada saat nyetir. Itu untuk bukti bahwa dia melakukan kesengajaannya, kegiatannya bisa membahayakan orang lain," kata Latif.
Tak hanya bermain handphone, Joddy juga melanggar kecepatan dari batas yang diperbolehkan di jalan tol. Polisi menyebut kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat kecelakaan mencapai 130 KM/Jam.
"Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km per jam," terang Latif.
Menurut Latif, kecepatan mobil itu jelas telah melanggar rambu-rabu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Sebab di jalur Tol Jombang tempat kecelakaan tersebut telah jelas terpasang rambu kecepatan yakni 80 KM/Jam.
"Sedangkan di luar kejadian itu rambu-rambu itu terpasang 80 KM/Jam. Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut," jelas Latif.
Sebelumnya, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.
Sementara itu, berita kedua yang menyita banyak perhatian pembaca yakni soal nama anak di Tuban sepanjang 19 kata, akhirnya diganti. Sebelumnya, nama bocah kelahiran 6 Januari 2019 ini yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta (2).
Cordo, sapaan akrabnya merupakan anak dari pasangan Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisyiah (26). Keluarga ini tinggal di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar.
Kini, namanya diganti menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Pergantian nama bocah tersebut terjadi setelah adanya komunikasi yang intens dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dengan Arif dan tokoh adat Desa Ngujuran, Mujoko Sahid.
Tokoh adat Desa Ngujuran, Mujoko Sahid, yang juga merupakan paman dari Arif menceritakan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nama Cordo. Menurutnya, pihaknya luluh dengan sikap humanis yang ditunjukkan Zudan. Yang santun, terbuka, informatif dan berorientasi pada solusi.
Padahal sebelumnya, pihak keluarga bersikeras tidak mau mengganti nama Cordo. Mujoko merasa nama yang begitu panjang tidak melanggar perundang-undangan.
"Itulah mengapa kami bersedia mengganti nama lengkap Cordosega karena terkena apa yang kami sebut istilahnya sebagai 'pasal sungkan'. Saya sungkan dengan Pak Prof Zudan yang memberikan nasihat dan saran yang bisa membuat kami legowo," ungkap Mujoko, Rabu (10/11/2021).
"Melalui kejadian ini, kami menjadi percaya bahwa cara-cara seperti yang dilakukan Prof Zudan ini, bahwa dengan ketulusan silaturahmi, itu kunci solusi untuk segala problem di NKRI," imbuhnya.
Dengan nama baru, balita tersebut kini sudah memiliki dokumen kependudukan. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh langsung mendatangi rumah Arif untuk memberikan secara langsung dokumen kependudukan milik Cordo. Seperti Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya (nama 19 kata), silahkan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku," terang Zudan, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan, nama R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta dapat diakomodir dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga proses pengurusan berbagai dokumen kependudukan dapat dilakukan.
"Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan, agar mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah ke depannya," imbuh Zudan.
Berita ketiga yang mencuri perhatian pembaca detikcom yaitu soal ibu di Surabaya yang tega menganiaya anak balitanya hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi karena alasan sepele. Ibu kejam yang melakukan penganiayaan pada bayinya yakni AS (24). AS menganiaya MTP, anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Ibu muda itu memukul hingga mendorong korban. Menurut informasi dibekap bantal, hingga kehabisan napas. "Mengakui (penganiayaan), di kemplang. Kemudian di leher belakang, dipegang ditaruh (didorong) di kasur, akhirnya napasnya terganggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana kepada detikcom, Rabu (10/11/2021).
Pengakuan sang ibu ini sesuai dengan hasil visum. Di mana hasilnya menyebut ada bekas pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Luka lebam itu ada pada kaki, paha, dan anggota badan lainnya. Bahkan, pipi balita tersebut berdarah setelah sebelumnya bengkak akibat dipukul.
Ternyata, penganiayaan tersebut terjadi karena hal sepele. Sang ibu diduga emosi karena anaknya sering buang air di celana. Selain itu, sang ibu juga kesal karena korban kerap mengganggu adiknya.
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya tersebut diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka yang masih balita," ujar Mirzal.
Korban awalnya memang tidak hidup bersama ayah dan ibunya. Si balita tersebut dititipkan ke neneknya, MJT, yang ada di Jalan Srengganan. Namun sebulan terakhir korban diambil oleh ibunya dan diasuhnya sendiri. Namun bukan asuhan yang didapat, korban justru disiksa hingga tewas.
Korban telah disiksa selama kurang lebih dua minggu. Polisi pun menetapkan ibu tersebut menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.