Ibu kejam itu adalah AS (24). AS menganiaya MTP, anaknya yang masih berusia 4 tahun. Ibu muda itu memukul hingga mendorong korban, menurut informasi dibekap bantal, hingga kehabisan napas.
"Mengakui (penganiayaan), di kemplang. Kemudian di leher belakang, dipegang ditaruh (didorong) di kasur, akhirnya nafasnya terganggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana kepada detikcom, Rabu (10/11/2021).
Pengakuan sang ibu sesuai dengan hasil visum yang menyebut ada bekas pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Luka lebam itu ada pada kaki, paha, dan anggota badan lainnya. Bahkan pipinya berdarah setelah sebelumnya bengkak akibat dipukul.
Korban kurang lebih selama dua minggu mengalami siksaan atau penganiayaan dari ibu kandungnya. Sang ibu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Korban sendiri awalnya memang tidak hidup bersama ayah dan ibunya. Si balita tersebut dititipkan ke neneknya, MJT, yang ada di Jalan Srengganan. Namun sebulan terakhir korban diambil oleh ibunya dan diasuhnya sendiri. Namun bukan asuhan yang didapat, korban justru disiksa hingga tewas.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Lihat juga video 'Ibu Bunuh Bayi dan Siksa Anak di Kendari Jalani Tes Kejiwaan':
(iwd/iwd)