Status hukum Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
Berdasarkan SPDP, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.
"(Apakah di SPDP sudah muncul tersangka?) Sudah. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy, (tersangka) baru satu orang," Kepala Kejari Jombang, Imran di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka |
Imron menambahkan penyidik Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini.
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," ungkap Imron.
Kepala Kejari Jombang Imran mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya kini tengah menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari polisi.
"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (iwd/iwd)