Polisi hingga kini masih bungkam soal penentuan tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah. Padahal gelar perkara yang berlangsung selama 3 jam di Jombang sudah dilakukan.
Gelar perkara yang dilakukan polisi di kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kretarto berlangsung tertutup. Selain penyidik dari satuan lalu-lintas, gelar perkara juga melibatkan anggota Satintelkam dan Satreskrim Polres Jombang.
"Mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB kami telah melaksanakan gelar perkara pertama," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada wartawan di lokasi, Senin (8/11/2021).
Ia menjelaskan, gelar perkara pertama yang berlangsung selama 3 jam tersebut terkait peningkatan status kasus kecelakaan Vanessa Angel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Polisi Dalami Joddy Hilang Konsentrasi Sebelum Kecelakaan Tewaskan Vanessa-Suami |
Saat disinggung tujuan gelar perkara tersebut, Rudi juga tidak bersedia menjelaskan secara gamblang. Ia menyebut alat bukti untuk kasus kecelakaan Vanessa Angel sudah banyak, saksi-saksi juga sudah mencukupi.
"Jadi, tujuan gelar perkara ini untuk menentukan siapa yang ditingkatkan menjadi proses penyidikan," tandasnya.
Polisi menyebut saat ini penyidik tengah mendalami adanya informasi bahwa Tubagus Joddy hilang konsentrasi saat mengemudi.
"Proses lebih lanjut penyebab sampai proses terjadinya suatu kecelakaan tentunya dari tim penyidik yang akan mendalami. Karena kami mendapat informasi banyak. Dan itulah sebagai petunjuk kami akan kami gali semaksimal mungkin. Karena kita ketahui karena hilangnya konsentrasi si pengemudi," jelas Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman.
(fat/fat)