Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/11/2021). Sidang vonis dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana.
Sementara para terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Pasuruan karena dalam masa pandemi. Mereka yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri.
Majelis hakim pertama kali membacakan amar putuan untuk terdakwa Samsul Khoiri. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai jeratan Pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Khoiri selama 1 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Samsul Khoiri tidak menerima begitu saja. Saat ditanyai oleh majelis hakim ia menyatakan masih pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ucap Samsul Khoiri.
Sementara 2 terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri dijatuhi hukuman serupa seperti Samsul Khoiri, yakni diputus penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. Mereka berdua menerima putusan tersebut.
"Menerima Yang Mulia," kata mereka. (iwd/iwd)