Kedua pelaku yakni, BPS (50), warga Petukangan Gang Baru dan ED (46), warga Indrapura, Surabaya. Dari catatan kepolisian keduanya merupakan residivis kasus kriminal ranmor dan jambret.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dua korban di TKP dilokasi berbeda. Kejadian pertama di Jalan Satelit Utara Surabaya dan di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.
"Kami cek CCTV di lokasi kejadian untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan menangkapnya," kata Mirzal, Kamis (4/11/2021).
Mirzal menambahkan mereka beraksi bersama pelaku lain yang saat ini masih buron. Perannya yakni, mengawasi lokasi sekitar di dalam mobil, sedangkan dua residivis itu yang mengeksekusi dengan merusak dengan kunci T.
"Pelaku menggunakan kunci T saat beraksi. Setelah mesin motor menyala, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi," ungkap Mirzal.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan tersangka BPS merupakan residivis curanmor pada tahun 2020 yang tertangkap di Polsek Pati, Jawa Tengah.
"Yang tersangka ED kasus jambret tahun 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," ungkap Agung.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sebab masih ada satu pelaku yang belum tertangkap.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka terancam di jerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (iwd/iwd)