Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban selama ini mendapatkan perhatian penuh dari orang tuanya. Selain itu, santriwati yang telah hafal 6 juz Al-Qur'an itu telah mendapatkan trauma healing (pemulihan trauma), dari psikolog Polda Jatim.
"Alhamdulillah sekarang korban sudah mau sekolah walaupun dengan cara daring," kata Andaru kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Pengacara Korban M Dhoufi menyebut, gadis berusia 14 tahun 8 bulan itu mengalami trauma cukup berat. Betapa tidak, santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini diduga dicabuli dan diperkosa pengasuh Ponpes berinisial AM (52), sejak 2018 sampai 2021.
Tidak hanya itu, AM diduga mencabuli 4 santriwati lainnya yang usianya baru 10-12 tahun. Sehingga untuk sementara, ada 5 santriwati yang menjadi korban perbuatan tak terpuji bapak empat anak tersebut.
Andaru menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan berkas penyidikan tersangka AM. Dalam waktu dekat, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk tahap penuntutan.
"Alhamdulillah hari ini berkas perkara sudah kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti," terangnya.
Tidak menutup kemungkinan masih ada santri maupun santriwati lainnya yang dicabuli tersangka. Andaru mengimbau para korban berani melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
"Kami imbau kalau di luar sana masih ada korban yang lain supaya segera datang ke kami. Kami membuka posko di Unit PPA. Kami tegaskan akan kami rahasiakan identitas para korban," terangnya.
Polres Mojokerto menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Melalui tim pengacaranya, pengasuh Ponpes itu membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena bapak empat anak itu tinggal di lokasi berbeda dengan korban.
AM disebut tinggal di pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan korban di pondok yang berlokasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo untuk santri putri.