Diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual pada beberapa korban.
Detikcom telah mendapat izin dari LAMRI Surabaya untuk mengutip pernyataan di Twitter tersebut. Dalam threadnya, LAMRI Surabaya juga menuliskan kronologi kekerasan seksual dari pengakuan lima korban tersebut. Kekerasan seksual yang dilakukan mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
LAMRI Surabaya menyebut telah mengeluarkan AS per 2 Maret 2018. Saat itu pada sidang pemberhentian, dilakukan kesepakatan antara AS dengan dua korban. Lalu pada 2021, tim investigasi LAMRI melakukan penyelidikan dan ditemui adanya korban lainnya.
"Pada kelanjutan dalam proses investigasi kasus ini, ternyata ditemukan fakta bahwa terdapat kasus serupa yang dilakukan oleh AS yang belum dilaporkan pada masa sebelum sidang pemberhentian anggota," tulis LAMRI dalam Twitternya @LAMRISURABAYA yang dilihat detikcom di Surabaya, Selasa (2/11/2021).
Atas kekerasan seksual yang dilakukan AS, LAMRI Surabaya menyebut ada korban yang mengalami gangguan stres pascatrauma hingga depresi dan harus mendapat perawatan dari psikiater. Selain itu, ada pula korban yang harus menderita Infeksi Saluran Kencing.
Di thread ini, LAMRI Surabaya mengecam apa yang dilakukan AS. Pihaknya juga menuntut AS untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi biaya atas pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.
"Atas perbuatannya tersebut, organisasi memfasilitasi penyintas untuk menuntut AS agar melakukan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi atas biaya pemulihan kesehatan fisik maupun psikis penyintas," tambahnya.
(hil/iwd)