Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, Pantjoro Agung mengatakan, penggerebekan dilakukan di tempat milik IS (29) warga Surabaya. Petugas menyita 14.338 botol HPTL berbagai ukuran, yang sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan total nilai barang hasil produksi dan siap edar senilai Rp 559.590.516. Dengan total perkiraan kerugian negara Rp 318.966.594," kata Pantjoro di kantornya, Selasa (2//11/2021).
Pantjoro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait promosi dan belanja online pada akun pelaku. Dari penelusuran, pihaknya mencoba melakukan transaksi online dengan pelaku.
Seiring waktu berjalan, KPPBC TMP B Sidoarjo selain transaksi juga bekerja sama dengan kurir. "Dari penyelidikan dan keterangan yang kami dapatkan, akhirnya identitas pelaku, tempat produksi dan gudang penyimpanan produk vape ilegal itu sudah dikantongi dan berhasil kami gerebek," jelas Pantjoro.
Ia menambahkan, dalam penyidikan, pelaku memproduksi vape/HPTL dengan menggunakan bahan campuran cairan kimia, nikotin dan lainnya, tanpa dilandasi hasil uji lab. Cara mencampurnya berdasarkan asumsi atau perkiraan. Komposisi bahan cairan vape tersebut asal-asalan. Pelaku mengaku bisa meracik semua bahan untuk vape, hasil melihat dari YouTube.
"Dalam kasus ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikannya sudah berstatus P-21, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor B-3221/M.5.10/Fd.2.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 50 dan atau 54 Undang-Undang Cukai," terang Pantjoro.
Sementara IS mengaku, pekerjaan yang digelutinya ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaksi online sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Keuntungan sebulan bersih bisa sampai sebesar Rp 20 juta dan kadang lebih," pungkas IS. (sun/bdh)