"Total belasan (yang kena penalti), uangnya sudah dikembalikan 4 orang. Cuman yang lain masih proses pencarian data. Kalau 4 kita punya data nama nomor rekening semuanya. Sisanya punya namanya, cuman kita belum punya nomor rekening. Intinya masih proses," ujar CEO Campuspedia Akbar Mauana saat ditemui detikcom di Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/10/2021).
Akbar mengatakan anak magang yang terkena denda Rp 500 ribu karena resign adalah yang magang pada periode April 2020-Maret 2021. Satu kali periode magang adalah 3 bulan.
Akbar menyebut sebelum ada kebijakan denda, di setiap periodenya terdapat 5-7 anak magang yang mengundurkan diri. Karena itu denda diberikan untuk menjaga komitmen para anak magang. Dan selama periode April 2020-Maret 2021 atau saat ada kebijakan denda, sudah belasan anak magang yang resign.
Akbar menegaskan gaji atau fee Rp 100 ribu dan denda Rp 500 ribu itu sudah tercantum di dalam kontrak. Jika menyelesaikan magang akan diberi Rp 500 ribu, namun jika mundur di tengah kontrak maka harus membayar Rp 500 ribu.
"Ada di kontrak. Fee intern Rp 100 ribu, penalti fee Rp 500 ribu dalam 3 bulan. Kalau dia menyelesaikan program (mendapat) Rp 500 ribu, kalau belum selesai mengundurkan diri (dikenakan) Rp 500 ribu," jelas Akbar.
Akan tetapi, saat putus di tengah kontrak, Akbar mengatakan tidak semuanya membayar denda Rp 500 ribu. Ia juga tidak memaksa harus membayar, bahkan ada yang tidak membayar dan tidak dipermasalahkan.
(iwd/iwd)