"Hari ini resmi kita luncurkan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada wartawan di mapolres, Jl Ahmad Yani, Jumat (29/10/2021).
Melalui sistem berbasis web itu, lanjut Wiwit, masyarakat dapat menyampaikan laporan sekaligus pengaduan. Khususnya bagi mereka yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol.
Tentu saja, pelapor harus menyertakan jati diri sesuai dengan jendela yang tersedia. Antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta data diri lain.
Selain itu juga ada kolom khusus yang disediakan untuk menguraikan kronologi kejadian. Sementara untuk memperkuat laporan, tersedia kolom khusus untuk melampirkan bukti berupa softcopy.
"Memang selama ini belum pernah ada laporan (korban praktik pinjol). Tapi tidak menutup kemungkinan ada warga kita yang kena," imbuhnya.
Aplikasi tersebut, lanjut kapolres relatif mudah diakses baik dari komputer pribadi maupun gawai. Bahkan tersedia pula tombol Layanan Polisi 110 yang langsung terhubung dengan petugas piket.
Induk aplikasi itu sendiri diberi nama 'PATUH' yang merupakan kependekan Pacitan Tangguh. Laman muka web juga diperkaya fitur lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Antara lain Perpustakaan Patuh, Pelayanan SIM, Pengurusan Pajak Lima Tahun Kendaraan, dan Pengurusan Balik Nama. Ada pula Pelayanan SKCK, dan Laporan Kejadian dan Kehilangan, Whistle Blower System, dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
"Kami berharap fasilitas yang kita sediakan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," kata kapolres.
"Tentu saja personel juga kita minta lebih proaktif atas setiap laporan masyarakat. Khususnya menyangkut pinjol ini," tambahnya seraya menjelaskan Satbinmas tengah menyosialisasikan aplikasi itu.
(fat/fat)