PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs Akan Diusulkan ke Muktamar NU

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 10:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Surabaya -

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).

Hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/10/2021) malam.

Seperti diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer misalnya Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.

Menurutnya, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram. Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," terang pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.

Tonton juga Video: Nasehat Buat Sangkuters Kripto Sebelum Cut Loss






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork