Santriwati yang Diperkosa Pengasuh Ponpes di Mojokerto Jalani Trauma Healing

Santriwati yang Diperkosa Pengasuh Ponpes di Mojokerto Jalani Trauma Healing

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 18:28 WIB
Santriwati yang dicabuli pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) bertambah menjadi empat. Semua korban tergolong anak-anak, dua di antaranya kakak-adik asal Surabaya.
Pengacara korban, M Dhoufi/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto -

Seorang santriwati korban pencabulan dan pemerkosaan pengasuh Ponpes di Mojokerto menjalani trauma healing. Gadis asal Sidoarjo itu mengalami trauma hingga menutup diri dari pergaulan.

Pengacara Korban, M Dhoufi mengatakan, kliennya menjalani pemulihan dari trauma (trauma healing) sejak Selasa (26/10). "Mulai sore kemarin ada pemberian trauma healing dari Polres Mojokerto dan Polda Jatim saling berkolaborasi memulihkan psikis korban," kata Dhoufi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Tiga santriwati yang diduga dicabuli AM (52), lanjut Dhoufi, juga akan segera mendapatkan trauma healing. Yaitu gadis berusia 12 tahun asal Lamongan, serta kakak-adik berusia 12 dan 10 tahun asal Surabaya.

"Tiga korban lainnya akan segera menyusul untuk diberikan trauma healing. Pihak kepolisian sejauh ini sudah sangat membantu. Khususnya Polres Mojokerto yang sudah sangat baik dan cepat dalam menangani kasus ini," terangnya.

Ia menjelaskan, pemulihan psikis sangat dibutuhkan para korban. Seperti yang dialami korban asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Menurut Dhoufi, gadis berusia 14 tahun 8 bulan itu mengalami trauma hingga menutup diri dari pergaulan.

Betapa tidak, korban diduga dicabuli dan diperkosa AM sejak 2018 sampai 2021. Yakni sejak usianya setara dengan anak kelas 5 SD. Perlakuan tersebut diterima korban hampir setiap bulan.

"Korban sangat trauma, syok, belum bisa bergaul dengan umum, tertutup sekali, hampir tidak mau bicara dengan orang tuanya. Dia menjadi pendiam, hampir tidak mau makan, hampir mengarah ke depresi. Sebelumnya dia biasa saja, normalnya anak-anak," terangnya.

Polres Mojokerto telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes itu mulai ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada hari yang sama.

AM dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Melalui tim pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena bapak empat anak itu tinggal di lokasi berbeda dengan korban.

AM disebut tinggal di pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. Sedangkan korban di pondok yang berlokasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo untuk santri putri.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.