Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Bertambah Jadi 4 Santriwati

Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Bertambah Jadi 4 Santriwati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 17:42 WIB
Santriwati yang dicabuli pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) bertambah menjadi empat. Semua korban tergolong anak-anak, dua di antaranya kakak-adik asal Surabaya.
Pengacara para korban, M Dhoufi/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Santriwati yang dicabuli pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) bertambah menjadi empat. Semua korban tergolong anak-anak, dua di antaranya kakak-adik asal Surabaya.

Pengacara para korban, M Dhoufi mengatakan, tiga korban baru merupakan gadis berusia 12 tahun asal Lamongan, serta kakak-adik berusia 12 dan 10 tahun asal Surabaya.

"Ada tambahan tiga korban, total sampai sekarang ada 4 korban. Tiga korban baru dalam pengakuan awal dicabuli saja oleh tersangka. Para korban sudah dimintai keterangan, sudah di-BAP juga oleh penyidik," kata Dhoufi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Pencabulan tersebut, lanjut Dhoufi, diduga dilakukan AM di asrama santri putri menjelang tengah malam. Menurut dia, tersangka diduga mendatangi korban yang sedang tidur pulas untuk melancarkan aksinya.

"Bujuk rayunya santriwati disuruh taat terhadap gurunya supaya mendapatkan berkah dari kiai atau ustaz," terangnya.

Sedangkan korban pertama adalah santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Gadis berusia 14 tahun 8 bulan itu diduga dicabuli sekaligus diperkosa oleh AM sejak 2018 sampai 2021.

Modusnya, AM diduga mencabuli korban yang tidur pulas di asrama santri putri, menjelang tengah malam. Saat korban terbangun, tersangka lantas mengajaknya ke kamar kosong di bagian belakang asrama.

AM meminta dipijat oleh korban di kamar tersebut. Selanjutnya tersangka memerkosa korban. Untuk melancarkan aksinya, ia meminta korban menuruti kemauannya agar mendapatkan berkah dari guru. Selain itu, ia juga mengiming-imingi akan memperistri korban.

"Kalau korban pertama sejak 2018 sampai 2021 hampir tiap bulan diperlakukan seperti itu," ungkap Dhoufi.

Sampai sore ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. Gatot tidak merespons saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Ia sempat merespons saat dikonfirmasi detikcom pada Rabu (20/10). Kala itu, ia menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat pengasuh Ponpes itu setelah penyidikan lengkap.

"Update-nya akan disampaikan setelah penyidikannya lengkap dulu," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 21 Oktober 2021. Sejumlah jaksa telah ia tunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

Ia membenarkan, korban pencabulan yang diduga dilakukan AM lebih dari satu santriwati. Untuk sementara, baru satu santriwati yang mengaku dicabuli sekaligus diperkosa tersangka.

"Hasil koordinasi kami dengan penyidik, korban lebih dari satu. Namun, jumlah dan jenis kelaminnya kami belum bisa menyampaikan karena tidak menutup kemungkinan nanti korban akan bertambah," terangnya.

Polres Mojokerto telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes itu mulai ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada hari yang sama.

AM dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Melalui tim pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena bapak empat anak itu tinggal di lokasi berbeda dengan korban.

AM disebut tinggal di pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. Sedangkan korban di pondok yang berlokasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo untuk santri putri.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.