Kabag Humas UB Kotok Guritno menjelaskan perubahan status menjadi PTN Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.
Sesuai PP tersebut, kata Kotok, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan.
"Selain memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik," ungkap Kotok dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (27/10/2021).
MWA, menurut Kotok, memiliki perangkat yang disebut komite audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
Sedangkan rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
Kotok menambahkan organ lain yang harus ada dalam PTNBH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) UB adalah Senat Akademik Universitas (SAU) yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
"MWA terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang, yaitu menteri, rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang)," jelasnya.
Sebelum menjadi PTN Badan Hukum, UB berstatus PTN Badan Layanan Umum berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan non pajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara. (iwd/iwd)