Tiga debt collector PT Duyung Sakti Indonesia kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal di Surabaya. Polisi menyebut 10 orang lainnya yang sempat diamankan kemungkinan besar bisa menjadi tersangka juga.
"Ini sementara ada tiga (tersangka). Untuk calon tersangka ada 2 lagi dan ini masih dikembangkan. Nanti kita rilis lagi kalau sudah ditetapkan," terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Selasa (26/10/2021).
13 orang yang diamankan saat penggerebekan kantor PT Duyung Sakti Indonesia berstatus penagih nasabah. Mereka diamankan di sejumlah tempat seperti di Surabaya, Sidoarjo dan Bogor.
Sedangkan 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) yang ditangkap langsung oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Bogor.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal PT Duyung Sakti Indonesia di Surabaya. Kantor pinjol ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Sukomanunggal digerebek pada Kamis (21/10).
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan nasabah pinjol yang ditangani. Ia menambahkan, dalam hal ini PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 35 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman. (iwd/iwd)