10 Orang Tersisa di Kasus Pinjol Ilegal Surabaya Berpeluang Jadi Tersangka

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 18:19 WIB
10 Orang yang diamankan berpeluang jadi tersangka juga (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Polda Jatim menggerebek sebuah ruko milik PT Duyung Sakti Indonesia di Surabaya yang dipakai sebagai marketing dan penagih pinjol ilegal. Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Tiga debt collector PT Duyung Sakti Indonesia kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal di Surabaya. Polisi menyebut 10 orang lainnya yang sempat diamankan kemungkinan besar bisa menjadi tersangka juga.

"Ini sementara ada tiga (tersangka). Untuk calon tersangka ada 2 lagi dan ini masih dikembangkan. Nanti kita rilis lagi kalau sudah ditetapkan," terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Selasa (26/10/2021).

13 orang yang diamankan saat penggerebekan kantor PT Duyung Sakti Indonesia berstatus penagih nasabah. Mereka diamankan di sejumlah tempat seperti di Surabaya, Sidoarjo dan Bogor.

Sedangkan 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) yang ditangkap langsung oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Bogor.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal PT Duyung Sakti Indonesia di Surabaya. Kantor pinjol ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Sukomanunggal digerebek pada Kamis (21/10).

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan nasabah pinjol yang ditangani. Ia menambahkan, dalam hal ini PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 35 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork