"Dari data yang kita miliki itu ada indikasi (penyalahgunaan anggaran). Dari hasil penyelidikan ada mengarah ke tindak pidana korupsi dan penyidik menemukan bukti pemula yang cukup, sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Dalam pemeriksaan para saksi, kata Toni, ditemukan dugaan penyalahgunaan uang pembayaran tenaga lepas dari tahun 2017 hingga 2021. Namun Toni belum bisa menyebutkan nominal anggaran yang diduga disalahgunakan.
"Untuk nominal nanti ya kita masih mengumpulkan datanya. Nanti kita kabari," katanya.
Toni menyampaikan, 20 karyawan yang diperiksa belum termasuk Dirut PDAM dan hanya sebatas pegawai. Untuk saat ini, Kejari Kota Madiun telah menjadwalkan pemanggilan Dirut PDAM tersebut.
"Dirut belum tapi kita agendakan juga," ungkapnya.
Toni menyampaikan, pegawai PDAM yang dipanggil tidak hanya yang saat ini masih aktif. Melainkan sejumlah pegawai yang aktif mulai 2017.
Ia juga menyebut, dugaan kasus korupsi anggaran pembayaran tenaga harian lepas PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, mulai diselidiki setelah Kejari menerima laporan masyarakat.
"Atas laporan masyarakat tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan dari intelijen Kejari Kota Madiun. Setelah dilakukan analisa dan telaah, ternyata bisa ditindaklanjuti bidang pidsus untuk dilakukan penyelidikan hingga saat ini penyidikan," pungkasnya. (sun/bdh)