Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim belum bisa banyak berkomentar tentang perintah penurunan harga tes PCR tersebut. Karena PERSI Jatim masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saya Ketua PERSI melihat dari media elektronik, nanti kita menunggu kalau ada edaran dari Kemenkes ya kita ikuti, walaupun pasti itu," Ketua PERSI Jatim dr Dodo Anando MPh saat dihubungi detikcom, Senin, (25/10/2021).
Dodo mengatakan pada prinsipnya RS di Jatim akan mengikuti perintah Presiden. Maka, mau tidak mau, maka harus mau menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu.
"Sebab ini syarat dari presiden, kan permintaan dari presiden. Karena ini masalahnya, karena sekarang pesawat harus pakai tes PCR. Kemarin kan bisa pakai pedulilindungi dan sebagainya," jelasnya.
"Pokoknya kita nunggu edaran resmi dari Memenkes, walaupun sudah tahu tapi tetap menunggu. Biasanya sehari langsung keluar (SE dari Kemenkes), ini tadi disampaikan, harapannya sore ini bisa keluar," tambahnya.
Saat ditanya apakah RS di Jatim tidak mengalami kerugian, Dodo enggan berkomentar. Akan tetapi, penerapan harga baru tes PCR tentunya sudah ada perhitungan dari Kemenkes.
"Kita sudah ada edaran menteri kan mesti ada perhitungan-perhitungan tertentu. PERSI Jatim sementara tidak komen dulu, kita nunggu SE Kementerian, terus nanti bagaimana dengan RS," ujarnya.
Perintah penurunan harga PCR ini bukan kali pertama, tetapi sudah ketiga kalinya. Sebelumnya turun ke Rp 900 ribu, kemudian turun lagi ke Rp 495 ribu.
"Prinsipnya PERSI Jatim tetap menunggu edaran resmi dari Menkes. Seperti sebelumnya tentang penurunan harga PCR, PERSI Jatim dan RS di Jatim menunggu edaran resmi dari menteri. Seperti kemarin sebelumnya dari Rp 900 ribu, ke Rp 495 ribu kan pagi ada permintaan presiden sorenya sudah ada edaran menteri," pungkas Dodo. (iwd/iwd)