PT KAI memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun menikmati perjalanan kereta api. Ini menyusul ada peraturan baru.
Aturan ini disambut positif oleh penumpang. Karena dengan begitu, mereka bisa sekeluarga bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun mulai hari ini. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, tanggal 20 Oktober 2021.
"Alhamdulillah bisa ajak anak naik kereta. Anak saya sudah lama tidak naik kereta. Kemarin pulang terpaksa tidak bawa anak," ujar Maria (35), warga Kalipuro yang akan bepergian ke Surabaya.
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Meski diperbolehkan namun ada persyaratan yang harus dipatuhi.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata VP Daop 9 Jember, Broer Rizal kepada wartawan.
KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan, saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.