Kedua pelaku yakni N (60) dan MH (71). Mereka diketahui berperan mengikat dan turut membakar korban atau terduga pelaku ranmor.
"N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran terduga maling yang berinisial R," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Selasa (19/10/2021).
Menurut Alith, kasus pembakaran terduga maling motor ini masih terus dikembangkan. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. Ia juga mengimbau agar para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Sejauh ini masih dua tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran terduga maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersanga lain nantinya," terang Alith.
"Kami juga mengimbau agar pelaku lainnya yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri," imbuhnya.
"Masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara," tegas Alith.
Sebelumnya diberitakan, seorang terduga maling motor tewas dibakar massa pada Selasa (5/10/2021). Peristiwa itu terjadi di Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Iya benar. Untuk kejadiannya kurang lebih pukul 02.00 WIB. Ya karena massa banyak kemudian dibakar bersama motornya," ujar Mansur kepada detikcom waktu itu.