Dua kurir yang ditangkap tersebut yakni ZN (28) warga Sampang dan LK (30) warga Jember. Kedua kurir ditangkap saat akan mengirimkan paket sabu ke Sokobanah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Mereka berencana akan mengirimkan sabu tersebut ke pemiliknya yang saat ini tengah buron.
![]() |
"Mereka ini merupakan jaringan Sokobanah. Kedua pelaku ini menerima paket dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Sokobanah," terang Gatot kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
"Mereka ini kurir atas suruhan pemilik berinisial SY yang saat ini berstatus DPO. Satu paket 2 kilo dan paket dua berisi 4 kilo sabu," imbuh Gatot.
Sementara itu, menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, kedua kurir tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Sedangkan upah yang diterima untuk sekali pengiriman yakni Rp 20 juta.
"Sesuai keterangan pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman. Untuk 2 kilo pengiriman mereka diupah Rp 20 juta," jelas Hanny.
Kedua kurir selanjutnya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)