Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan sejak 2017. Eksekusi rumah sempat tertunda selama tiga kali.
"Sebenarnya ini kan sudah mulai 2017. Kemudian yang khusus stan ini ada 24 persil. Dari 24, yang sudah ambil di PN ada 9. Jadi hari ini yang kita eksekusi itu 15 persil. Sebenarnya, rencana eksekusi sudah 3 kali. Karena ada pandemi kemarin," terang Erna, Senin (18/10/2021).
"Dan ini terakhir dari Pengadilan Negeri mulai tanggal 1 Oktober sudah ada pemberitahuan akan ada eksekusi hari ini. Alhamdulillah semua warga berkenan untuk dilakukan pengosongan," imbuhnya.
Sedangkan soal ganti rugi pemilik, Erna menyebut, lahan yang dieksekusi merupakan sengketa. Sehingga ganti rugi ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ini termasuk sengketa ya. Karena kan tanah ini diakui dalam asetnya PD Pasar. Kemudian warga merasa tinggal di stan ini sudah lama. Jadi termasuk kategori sengketa, uangnya (ganti rugi) kami taruh di pengadilan," jelas Erna.
"Jadi, ini kurang 5 meter ya. Khususnya untuk pedestrian atau saluran airnya saja. Pengerjaan nanti Desember kami lelang," kata Erna.
Koordinator pemilik bangunan, Baidowi (57) mengatakan, warga memang sudah sepakat dengan eksekusi rumah ini. Meski begitu, pihaknya belum sepakat dengan pembangunan apapun setelah pembongkaran bangunan.
"Warga sudah setuju dibongkar. Tapi warga menolak kalau ada pembangunan trotoar atau saluran air nantinya. Sebab ini belum keputusan akhir," ujar Baidowi.