DPRD Kota Surabaya mendorong 63 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2022. Perubahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, ada banyak kelebihan dan keuntungan jika Puskesmas menjadi BLUD. Sama seperti yang dilakukan rumah sakit yang sudah lama menjadi BLUD.
Satu di antaranya adalah Puskesmas bisa mengatur sendiri belanja keuangannya. Sehingga Puskesmas bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tanpa harus tergantung kepada dinas kesehatan (dinkes) jika membutuhkan sarana dan prasarana layanan kesehatan.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Vaksinasi di Surabaya |
"Puskesmas itu kan layanan kesehatan yang promotif preventif, yang menjadi ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat. Dengan menjadi BLUD, setiap Puskesmas diharapkan bisa berlomba-lomba memberikan pelayanan yang cantik kepada masyarakat," kata Khusnul saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Khusnul menambahkan, BLUD akan memberikan ruang fleksibilitas bagi Puskesmas, untuk memberikan keleluasaan pengelolaan keuangan. Artinya Puskesmas bisa berlomba-lomba memberikan layanan terbaiknya untuk masyarakat.
Fleksibilitas pengelolaan anggaran oleh Puskesmas ini, lanjut Khusnul, sangat penting karena Puskesmas bisa belanja kebutuhannya sendiri. Khususnya belanja untuk peningkatan layanan kesehatan.
Lihat juga video 'Picu Kerumunan-Tak Berizin, Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar':