Siswi SMP berusia 14 tahun itu dihamili sang ayah tiri berinisial SKD (39). Terungkapnya ayah biologis dari bayi yang dilahirkan siswi tersebut berdasarkan hasil tes DNA yang diterima polisi.
Mengenai pemerkosaan tersebut, pelaku sudah mengakuinya. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama.
"Pelaku melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya saat rumah sepi. Istri atau ibu kandung korban sering ke hutan melihat perkebunan," ujar AKP Ryan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/10/2021).
Ryan mengatakan, pemerkosaan dilakukan pelaku sejak akhir 2020. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming hadiah.
"Jadi usia bayi saat ini sudah hampir dua bulan. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, SKD mengaku beberapa kali memerkosa korban," imbuhnya.
Pengungkapan kasus pemerkosaan ini berdasarkan laporan dari SNM, ayah kandung siswi SMP itu, warga Kecamatan Saradan. Sebab, korban yang berusia 14 tahun itu tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri.
Simak juga 'Akan Dalami Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak', Polri Tunggu Alat Bukti Baru':
(sun/bdh)