Kata Komisi III DPR RI Soal Kasipidsus Kejari Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Kata Komisi III DPR RI Soal Kasipidsus Kejari Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 16:14 WIB
arteria dahlan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka (Foto: Amir Baihaqi/file)
Surabaya - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara soal Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto yang dijemput Satgas 53 Kejagung. Penjemputan itu diduga terkait penyimpangan dalam tugas.

Arteria menyebut jika semua aparat penegak hukum ditangkap, maka negara bisa-bisa runtuh. Untuk itu, ia menilai masih banyak cara untuk membina dan memperbaikinya. Karena menurutnya, dengan melakukan penangkapan, masalah tidak akan selesai.

"Bayangkan kalau polisi kalian tangkap, kalau jaksa kalian tangkap, kalau hakim kalian tangkap, runtuh republik. Masih banyak cara-cara untuk memperbaiki mereka," ujar Arteria usai melakukan kunjungan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12)10/2021).

"Apakah dengan menangkap itu selesai, nggak? Kami membuka ruang kepada semua pihak untuk melihat dalam perspektif yang berbeda. Sekarang saja yang salah di birokrasi, kita pakai APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). Inspektorat maju dulu," tambahnya.

Arteria kemudian menepis dirinya tak sepakat dengan pengajaran penegak hukum atau pro koruptor. Namun menjaga kehormatan institusi penegak hukum di negara modern adalah yang utama.

"Di negara hukum modern ya, bagaimana menjaga marwah institusi penegak hukum itu memang betul-betul yang utama. Menegakkan hukum dengan banyak cara. Tidak dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang justru kontraproduktif terhadap hal itu," jelasnya.

"Orang-orang mengatakan memang hakim-hakim ini bermasalah. Memang putusan-putusannya selama ini bermasalah. Yang kalian tangkap itu satu sampel, masih ada 9 ribu hakim yang baik-baik. Masih ada 449 ribu polisi kita yang baik-baik," imbuh Arteria.

Menurut Arteria, selama ini, DPR RI tahu persis siapa saja aparat penegak hukum yang salah. Namun demikian anggota dewan tidak serta-merta mengumbar semuanya. Itu dilakukan agar fungsi pemerintahan tidak gaduh dan berhenti melayani.

"DPR itu tahu semua yang salah lho. Tapi DPR lebih memilih menahan diri. Kenapa? Karena fungsi-fungsi pemerintahan tidak boleh berhenti satu detik pun. Kita tangkap hakim pengadilannya gaduh. Pencari keadilan bingung. Kita tangkap polisi, penegakan hukumnya juga gaduh. Pencari keadilan juga bingung," paparnya.

"Bukan karena saya pro koruptor. Tapi lakukanlah dengan cara-cara yang lebih beradab. Kami pun begitu, mengoreksi hakim, polisi dan jaksa itu di ruang-ruang yang sangat tertutup. Biar kami saja yang tahu. Biar apa? biar marwahnya tetap terjaga," tandas Arteria.

Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.