"Selain di Pasuruan mereka juga beraksi di berbagai daerah di Jatim," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat rilis di mapolres, Selasa (12/10/2021).
Arman mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga beraksi di Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi. Menurut Arman, tak menutup kemungkinan tersangka juga beraksi di daerah lain.
"Di daerah-daerah yang dilewati mereka pasang alat skimming. Sementara korban yang melapor 29 nasabah," terang Arman.
Polisi belum memastikan sudah berapa lama warga Bulgaria ini melakukan kejahatan skimming. Yang pasti, mereka datang ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kemungkinan datang ke sini sudah ada niat untuk melakukan skimming," terang Arman.
Pelaku meraup Rp 493 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Seperti yang disampaikan tersangka VBD (38).
(sun/bdh)