Kepala Dusun di Tuban Ini Laporkan Warga yang Demo Dirinya Soal Perselingkuhan

Ainur Rofiq - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 14:34 WIB
Kasun Slamet Idul Adha (oranye) dan penasihat hukumnya Heri Subagyo (biru)/Foto: Ainur Rofiq
Tuban -

Warga Desa Talangkembar, Montong, Tuban, sempat menyegel pintu gerbang balai desa pada Jumat (1/10). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes menyikapi salah satu kepala dusun (kasun) yang diduga telah berselingkuh.

Kepala dusun yang dimaksud adalah Slamet Idul Adha, Kepala Dusun Kenthi. Kini Slamet melaporkan warga yang sempat mendemo dirinya. Slamet juga melaporkan Kepala Desa Talangkembar, Kurniali.

Laporan pengaduan dilayangkan Slamet ke Polres Tuban pada Kamis (7/10). Ada 9 nama orang yang dilaporkan yakni warga, perangkat desa, dan Kades Kurniali.

"Iya ada sembilan orang yang saya laporkan ke Polres Tuban. Salah satunya pak kades." ujar Slamet kepada detikcom, Senin (11/10/2021).

Slamet melaporkan 9 orang itu dengan dugaan penghasutan sesuai dengan pasal 160 KUHP. Selain itu juga karena diduga melakukan pembiaran menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib. Karena ada unjuk rasa dengan menyegel pintu gerbang balai desa Talangkembar sehingga mengakibatkan pelayanan desa terganggu.

"Dugaannya penghasutan, pasal 160 KUHP. Dan demo tanpa pemberitahuan serta Kades tidak melakukan keputusan penetapan PTUN," kata Slamet.

Selain itu, Slamet juga mengatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menerangkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa perkara perzinaannya belum cukup bukti. Slamet menambahkan karena tidak cukup bukyi, maka kasusnya tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021, tidak cukup bukti sehingga dihentikan," imbuh Slamet.

Sementara itu, Heri Subagyo, penasehat hukum Slamet mengatakan bahwa Kades Talangkembar bersama delapan warga desa setempat diduga telah menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.

Salah satu poin dalam penetapan pengadilan itu adalah mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.

Lihat juga video 'Suami Bakar Istri di Probolinggo Ngaku Kesal Gegara Pasangan Selingkuh':







(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork