Seorang karyawan perusahaan emas di Surabaya ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan penggelapan emas batangan hingga 7 kg atau senilai Rp 6 miliar.
Pelaku yakni Djoni (38), karyawan PT IGS yang memproduksi emas batangan. Seorang penadah emas berinisial SB (34) di Sidoarjo, juga turut ditangkap.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan, penggelapan emas batangan itu bermula saat pelaku mendapat tugas mengambil emas di Toko Sumber Baru, Pasar Atum. Namun, usai mengambil emas pelaku malah kabur membawa 7 batang emas seberat 7 kg.
Slamet menambahkan, emas batangan itu kemudian dipotong-potong dan dijual. Pelaku menjualnya di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo dan ke Tangerang, Banten.
"Oleh pelaku ada yang sudah dipotong-potong dijual di Sidoarjo. Kemudian ada sebagian lagi yang dibawa ke Tangerang," terang Slamet kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
"Potongan emas tersebut dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta. Tersangka DJ ini juga menjual potongan emas di Pasar Stasiun Tangerang," imbuhnya.
Menurut Slamet, saat ini kasus penggelapan emas itu masih dilakukan pengembangan. Sebab, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan barang bukti emas batangan telah dikembalikan ke PT IGS.
"Sampai saat ini Subdit Jatanras Ditreskrimum masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," kata Slamet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Lihat juga video 'Saat Polisi Temukan Kiloan Emas Rampokan di Pasar Limun Medan':