"Yang bersangkutan memproduksi, mengedarkan sendiri dan uang palsu diproduksi di Bojonegoro," ungkap Gatot.
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi. Yakni satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini