Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Disita dari Produsen di Jatim

Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Disita dari Produsen di Jatim

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 12:00 WIB
Kasus pembuatan uang palsu di Jatim terungkap. Lima tersangka dan uang palsu Rp 3,7 miliar diamankan.
Jumpa pers Polda Jatim/Foto: Amir Baihaqi
Menurut Gatot, lima tersangka ini merupakan satu sindikat. Dari pengakuannya, produksi uang palsu dilakukan di Bojonegoro.

"Yang bersangkutan memproduksi, mengedarkan sendiri dan uang palsu diproduksi di Bojonegoro," ungkap Gatot.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi. Yakni satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.